Monday, July 12, 2010

Perihal Puasa di Bulan Rajab.

1. Tidak di dapat Riwayat Shohih yang menjelaskan tentang Puasa di bulan Rajab dikarenakan keutamaan yang ada didalam bulan itu.

Diantara hadits-hadits itu adalah sebagaimana berikut :

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudry bahwa Rasulullah SAW. bersabda ;

" Rajab adalah bulan Allah, Sya'ban adalah bulanku dan Romadlon adalah bulan ummatku, barang siapa yang berpuasa bulan Rajab dengan keimanan dan penuh harap, maka wajib baginya keridhoan Allah yang besar akan ditempatkan di surga firdaus yang tinggi. Barang siapa yang berpuasa dua hari pada bulan rajab maka baginya pahala yang berlipat dan setiap takarannya sama dengan berat gunung-gunung didunia dan barang siapa yang berpuasa tiga hari dari bulan Rajab maka Allah akan menjadikan puasa itu sebuah parit yang lebarnya satu tahun perjalanan diantara dirinya dengan neraka".

Ibnu Jauzi mengatakan bahwa hadits ini maudhu' (palsu)


Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW. bersabda ;

"Barang siapa berpuasa tiga hari dari bulan Rajab maka Allah tetapkan baginya puasa sebulan, barang siapa yang puasa tujuh hari pada bulan Rajab maka Allah tutupkan baginya pintu-pintu neraka, barang siapa berpuasa delapan hari pada bulan Rajab maka Allah bukakan baginya delapan pintu-pintu surga, barang siapa yang puasa setengah bulan dari bulan Rajab maka Allah akan tetapkan baginya keridhoan-Nya, dan barang siapa yang ditetapkan baginya keridhoan-Nya maka Dia tidak akan mengadabnya, dan barang siapa yang berpuasa selama bulan Rajab maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah"

Ibnu Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak benar karena diantara para perawinya terdapat Aban. Syu'ban mengatakan bahwa berzina lebih aku sukai daripada aku meriwayatkan hadits dari Aban.
Pada Ahmad Nasa'ie dan Dauquthni mengatakan bahwa hadist ini tidaklah diambil karena didalamnya terdapat Amar bin Azhar, Ahmad mengatakan bahwa hadist ini maudhu' (palsu)
( al-Maudhu'aat juz II hal 205 - 206).


2. Dikatakan oleh Imam Nawawi bahwa tidak ada pelarangan tentang berpuasa di bulan Rajab dan tidak ada penganjuran karena bulan Rajabnya itu sendiri, akan tetapi berpuasa pada dasarnya disunnahkan.
Didalam Sunan Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW. menganjurkan berpuasa dibulan-bulan haram dan Rajab adalah salah satunya. (Shohih Muslim bi syarhin Nawawi juz VIII hal 56)


3. Imam asy-Syaukani menukilkan pendapat Ali bin Ibrahim al-Aththor yang berkata dalam sebuah risalahnya :
"Bahwa apa yang diriwayatkan orang mengenai keutamaan atau kelebihan puasa khusus Rajab semuanya maudhu' belaka dan dhoif tida ada asalnya", dan beliau berkata lagi ;

"Adalah Abdullah al-Anshori tidak berpuasa khusus bulan Rojab dan beliau melarang-nya serta berkata ; 'Tidak ada sesuatu pun hadits yang shohih dan Nabi Muhammad SAW. mengenai perkara ini". Apa-apa yang dilakukan sekarang ini (yakni ibadah khusus seperti sholat dan puasa oleh sebagahian besar ummat Islam dan segelintir orang-orang alim).
yaitu mengeluarkan zakat khusus pada bulan Rojab, tidak di bulan lain adalah tidak ada asalnya.

Demikian pula dengan amalan-amalan penduduk Makkah yang memperbanyak umroh pada bulan Rajab, tidak di bulan lain, ini juga tidak ada asalnya.

Diantara perkara atau ibadah-ibadah yang di ada-adakan orang di bulan Rajab dan Sya'ban ialah mereka bersungguh-sungguh mengerjakannya dalam bulan-bulan ini padahal tidak begitu di bulan-bulan lainnya.

Ada diriwayatkan bahwa Allah SWT. memerintahkan Nabi Nuh supaya membuat bahtera pada bulan Rajab dan menyuruh orang-orang mu'min yang bersama-samanya suapa berpuasa bulan Rajab adalah riwayatnya hadits maudhu' belaka.
(Kitab al-Fawaa-id muka surat 440)


4. Hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW. apabila memasuki bulan Rajab bersabda ;

"Allahumma Barik lana fi Rajaba wa Sya'bana wa Ballighnaa Romadhona = Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan".

Didalam sebuah riwayat, "wa barik lana Romadhan".

dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad didalam "Zawaidul Musnad" (236); al Bazzar didalam "musnad"nya, sebagaimana didalam "Kasyfi Astar" (616), Ibnu Sunni didalam "amalul Du'a" (911), Abu Nu'aim didalam "al Hulyah" (6/267), al Baihaqi didalam "asy Syu'ab" (3534), didalam kitab "Fadhailul Auqat" (14), al Khatib al Baghdadi di dalam "al Muwaddhih" (2/473), Ibnu Asakir didalam "Tarikh"-nya (40/57) dari jalan Zaidah bin Abir Roqod dari Ziyad an Numairiy dari Anas.
Hadits ini dinyatakan mungkar oleh Bukhori dan Nasa'ie serta Abu Hatim. Adz Zhabi mengatakan ini dhaif (lemah). Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan mungkar (lihat : "at-Tarikhul Kabir" Tahdzib" (3/305), "at-Taqrib (1/256). dan ada yang memungkarkan karena terdapat nama Ziyad an Numairy dalam periwayatnya.

'wa syukron semoga bermanfaat'...

No comments: